Pada hari ini Jumat 14 Oktober 2016, Puluhan aparat keamanan Polisi dan TNI
membawa senjata laras panjang dalam Aksi Mogok Kerja buruh PT. Tirta
Sukses Perkasa Cianjur yang tergabung Serikat Buruh PTP. FPBI.
https://spspttel.blogspot.co.id/ |
Menurut pihak buruh yang tergabung dalam Federasi
Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), PHK yang dilakukan oleh perusahaan
adalah keputusan sepihak dan melanggar perjanjian bersama. “PHK telah
mengingkari perjanjian bersama dan tidak sesuai dengan hukum yang
berlaku,” ujar Fajrian, Ketua FPBI Kabupaten Cianjur.
Dalam rilisnya yang diterima MedKom SPS PT Tel, pihak
perusahaan memobilisasi TNI dan Polisi dari Kesatuan Brimob bersenjatakan lengkap. Gan Gan
Solehudin, Divisi Advokasi FPBI menyebutkan bahwa kehadiran TNI dan
Polisi bertujuan untuk mengawal perusahaan yang ingin mengeluarkan
barang dari perusahaan.
Sebagaimana yang di sampaikan Fajrian sebagai narahubung organisasi PTP
FPBI PT TSP, yang menjadi tuntutan buruh dalam aksi ini adalah :
1. Pekerjakan kembali dan angkat Menjadi pekerja tetap ke 48 buruh PT. Tirta Sukses Perkasa.
2. Cabut Izin Oprasinal PT. Tirta Sukses Perkasa di Kabupaten Cianjur jika terus-terusan melanggar aturan hukum perburuhan.
3. Jalankan peraturan ketenaga kerajan yang telah di atur dalam UUK No: 13 tahun 2003
1. Pekerjakan kembali dan angkat Menjadi pekerja tetap ke 48 buruh PT. Tirta Sukses Perkasa.
2. Cabut Izin Oprasinal PT. Tirta Sukses Perkasa di Kabupaten Cianjur jika terus-terusan melanggar aturan hukum perburuhan.
3. Jalankan peraturan ketenaga kerajan yang telah di atur dalam UUK No: 13 tahun 2003
Menurut Serikat Pekerja Security PT Tel ( SPS PT Tel ) - FSP2KI-KPBI, bahwa Pengerahan/Gelar Pasukan dari Bataliyon Arteleri
Medan 05/105 Tarik Pancagiri dalam antisipasi Aksi mogok kerja Serikat Pekerja PTP
FPBI PT.Tirta sukses Perkasa Cianjur, sangat jelas telah melanggar Undang-Undang No
34/2004 Tentang Tugas Dan Tanggungjawab Tentara Nasional Indonesia dan
merupakan tindakan berlebihan.
TNI sebagai alat negara di bidang
pertahanan memiliki tugas yang harus diemban. Sesuai dengan
Undang-Undang Nomor. 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), tugas
pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Kepada Yth :
Komandan Batalyon Artileri Medan 05/105 Tarik
Dengan Hormat
Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP GSBI) yang berkedudukan di Jakarta mengecam pihak TNI yang terlibat dan turut campur dalam masalah perburuhan dengan menggelar pasukan di pabrik.
Pengerahan/Gelar Pasukan dari Bataliyon Arteleri Medan 05/105 Tarik dalam antisipasi Aksi mogok kerja Serikat Pekerja PTP FPBI PT.Tirta sukses Perkasa Cianjur, kami nilai telah melanggar Undang-Undang No 34/2004 Tentang Tugas Dan Tanggungjawab Tentara Nasional Indonesia dan merupakan tindakan berlebihan.
Aksi mogok kerja yang di lakukan buruh bukan suatu ancaman bagi Negara RI maka tidak perlu pihak TNI mengelar pasukan di Perusahaan tersebut.
Untk itu kami dari Serikat Pekerja Security PT Tel, Mendesak agar Pasukan Batalyon Armed 05/105, segera di tarik ke barak dari PT.Tirta Sukses Perkasa, karena permasalahan hubungan industrial bukan suatu ancaman bagi Negara Republik Indonesi.
SPS PT Tel juga mendesak Panglima TNI untuk menindak tegas para TNI yang terlibat dan turut campur dalam masalah perburuhan.
SPS PT Tel juga menuntut pihak perusahaan PT TSP untuk segera memenuhi tuntutan buruh, dan tidak menggunakan TNI dalam masalah sengketa perburuhan.
Salam hormat
Ketua Serikat Pekerja Security PT Tel ( SPS PT Tel )
Sarahin .
Tembusan di samapikan Kepada Yth;
1. Presiden RI
2. Panglima TNI
3. Panglima Staf Angkatan Darat
4. POM Mabes TNI
Sarahin .
Tembusan di samapikan Kepada Yth;
1. Presiden RI
2. Panglima TNI
3. Panglima Staf Angkatan Darat
4. POM Mabes TNI
5. Pangdan III Siliwangi
5. POM DAM
5. POM DAM