Sumber gambar: Union Busting-Google |
Surat Penolakan:
Sehubungan dengan surat perintah dari management PT Tangkas No : 023/SPRINT-MGR/TKS-TEL/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012,kami SPS PT TeL menolak hal tersebut dengan alasan antara lain :
- Bahwa sprint tersebut dibuat oleh PT Tangkas secara sepihak dan di duga anggota security dirugikan, walaupun mungkin ada yang di untungkan. maka seharusnya dibicarakan terlebih dahulu dengan SPS PT. TEL.
- Bahwa diduga ada pelanggaran terhadap perjanjian pekerja bersama .
- Di duga management Tangkas telah melakukan proses pelemahan ( Union Busting ) terhadap Sps PT Tel , hal ini melanggar UU NO 21/2000 Tentang Serikat Pekerja Buruh.
Oleh karna itu SPRINT NO :
023/SPRINT-MGR/TKS/X/2012, agar tidak diberlakukan
sebelum ada pertemuan Bipartit dan Kesepakatan
antara PT Tangkas Proyek PT TeL Dengan SPS PT TeL.
Undangan Bipartit:
Sehubungan dengan surat perintah
dari management PT Tangkas No : 023/SPRINT-MGR/TKS-TEL/X/2012 tanggal 30
Oktober 2012, maka kami SPS PT TeL mengundang management PT Tangkas Projek PT
Tel untuk mengadakan Rapat Bipartite . Oleh karna itu kami harapkan kehadiran
nya pada :
Hari : Senin
Tanggal : 05 November 2012
Pukul : 09.30 wib
s/d Selesai
Tempat : Kantor
Sekretariat SPPT TEL-PP
Kami beritahukan pula bahwa FSP2KI dan KSN telah membentuk tim advokasi atas permasalahan ini. Klik disini untuk membaca surat protes FSP2KI.
Pengurus menghimbau segenap anggota untuk merapatkan barisan menghadapi setiap tekanan serikat pekerja. Berserikat dan melaksanakan tugas serikat adalah hak pekerja yang dilindungi undang-undang.