Berbagai mediasi sudah di lakukan, mediasi di tingkat Kabupaten pun tidak ada penyelesaian yang pasti, maka pengurus berinisiatif untuk mengirimkan surat ke DPRD Provinsi Sumatera Selatan ( Komisi V ), namun mediasi yang di laksanakan pada tanggal 19 Juni 2014 pun GAGAL di karenakan PT.Tangkas dan PT.Tanjung Enim Lestari Pulp & Paper tidak menghadiri undangan dari DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Selain SPS PT TEL & FSP2KI hadir pula Bupati Muara Enim yang di wakili Asisten I Muara Enim, Disnakertrans Kabupaten Muara Enim, Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan
Jadi permasalahan security belum ada penyelesaian,selanjutnya akan di jadwalkan ulang untuk mediasi kedua.
Kepada kawan-kawan security agar besabar dan tetap terus semangat yang kita perjuangkan adalah hak-hak normatif sesuai dengan undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.