Rabu, 27 September 2017

LANDASAN SATPAM BERSERIKAT

Setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Inti ILO, dengan menghasilkan paket undang-undang dibidang ketenagakerjaan yaitu; UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; UU No. 4 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. 
http://spspttel.blogspot.co.id/

Dan Paket UU Ketenagakerjaan tersebut, masih belum sepenuhnya mematuhi konvensi-konvensi ILO inti yang sudah diratifikasi oleh Indonesia. Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain[3]. Disamping itu pula, pengertian Pekerja/Buruh diatur dalam UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, yang sama dengan Pasal 1 ayat 3 UU Ketenagakerjaan[4].

Maka menjadi pertayaan, apakah Satuan Pengamanan (Satpam) di berbagai perusahaan merupakan pekerja/buruh?. Hal tersebut dapat terjawab dengan mengacu kepada Pasal 1 ayat 3 UU Ketenagakerja dan Pasal 1 ayat UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Sehingga dengan demikian bahwa Satpam merupakan pekerja/buruh.Bila, Satpam merupakan pekerja/buruh, apakah mempunyai hak yang sama dengan pekerja/buruh yang lainnya?Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia : No. KEP.275 / Men/ 1989 tanggal 22 Mei 1989. No. Pol. : Kep/04/V/1989 tentang Pengaturan jam kerja shift dan jam istirahat serta pembinaan tenaga kerja satuan pengamanan (Satpam). Dalam Surat keputusan bersama tersebut disebutkan pada angka 4 sbb :

(4)  Sebagai unsur penertib dan pengaman perusahaan atau Badan Hukum lainnya keterlibatan Tenaga Kerja SATPAM dalam Organisasi Non Struktural berpedoman kepada petunjuk Kepolisian Negara RI selaku Pembina Teknis, sedangkan sebagai pekerja pembinaan dan perlindungannya dilakukan oleh Departemen Tenaga Kerja RI.Dengan demikian bahwa segala bentuk pembinaan dan perlindungan tenaga kerja SATPAM tunduk pada aturan ketenagakerjaan sedangkan sebagai unsur penertib dan pengaman secara teknis berpedoman pada petunjuk POLRI.

 Sesuai butir 1 tesebut di atas, maka tenaga kerja sekuriti atau satpam tetap memiliki hak untuk berserikat/berkumpul sesuai pasal 104 UU Tenaga Kerja No. 13 tahun 2003 atau sesuai dengan Pasal 5 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat BuruhPasal 3 dan penjelasannya pada UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa

(1) Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh :a. kepolisian khusus;b. penyidik pegawai negeri sipil; dan/atauc. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

Dibantu berarti ialah dalam lingkup fungsi kepolisian, bersifat bantuan fungsional dan tidak bersifat struktural hierarkis. Yang dimaksud dengan "bentuk-bentuk pengamanan swakarsa" adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan.

Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa memiliki kewenangan kepolisian terbatas dalam "lingkungan kuasa tempat" (teritoir gebied/ruimte gebied) meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, lingkungan pendidikan. Contohnya adalah satuan pengamanan lingkungan di pemukiman, satuan pengamanan pada kawasan perkantoran atau satuan pengamanan pada pertokoan.

Dalam membangun dan membesarkan suatu perusahaan hendaknya pengusaha bisa menjalin suatu hubungan industrial yang harmonis dengan karyawan sehingga tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan atas apa yang dilakukan pihak lainnya. Hal ini juga bisa meminimalisir terjadinya tindakan pemogokan, demo, ataupun hal lain yang bisa membuat banyak pihak mendapatkan kerugian.

Dalam menciptakan hubungan industrial yang dinamis, harmonis, dan kondusif perlu adanya prinsip-prinsip dasar seperti adanya rasa saling menghargai, saling menghormati peran dari masing-masing pihak, serta adanya keterbukaan baik dari pihak pengusaha ataupun pekerja.Sehingga dengan demikian tidak ada aturan khusus yang melarang tenaga kerja Security atau Satpam untuk berserikat.

MAJULAH SATPAM INDONESIA



BERANI BERJUANG PASTI MENANG

BANGKIT LAWAN HANCURKAN TIRANI