Jumat, 25 Mei 2018

SERIKAT PEKERJA SECURITY PT TEL - FSP2KI MENGUTUK KERAS PHK SEPIHAK BURUH PT ARNOTT’

Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) akan memperjuangkan kesejahteraan anggotanya yang bekerja di PT Arnotts Indonesia di Bekasi agar tidak dibehentikan dengan mengatasnamakan Pensiun Dini Sukarela (PDS), sekitar 80 pengurus FPBI mendapat PDS secara acak dari pihak perusahaan sehingga terkesan pemaksaan. “Sebenarnya PDS ini mungkin sebagai skenario dari perusahaan untuk Pemutus Hubungan Kerja ( PHK) karyawannya. Karena PDS adalah program perusahaan dan sikap serikat tidak melarang buruh atau anggota untuk mengambil program tersebut.

Adapun beberapa ketentuan dalam Undang-Undang terkait PDS antara lain :

1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan bahwa perusahaan atau pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap buruh atau pekerja karena memasuki usia pension (pasal 167 ayat 1 UUK 13/2003).

2. Undang Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur tentang batas usia pensiun, akan tetapi hal ini kemudian dijawab dalam peraturan pemerintah no 45 tahun 2015 tentang program pensiun. Menurut peraturan pemerintah no  45 tahun 2015 pasal 15 ;

ayat (1) menyebutkan bahwa untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun.
ayat (2) mulai 1 Januari 2019 usia pensiun sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.

Serikat Pekerja Security PT Tel – FSP2KI mengutuk keras tindakan PHK sepihak yang di lakukan oleh PT Arnott’s Indonesia, Sarahim selaku ketua mengintruksikan kepada seluruh anggota Serikat Pekerja Security agar melakukan Boikot terhadap hasil Produksi PT Arnott’s Indonesia.

Seluruh elemen Buruh sedang berlawan terhadap PHK dimana pun kita berada. Karena hanya dengan persatuan perjuangan lah kita mampu membuka gerbang kemenangan yang hakiki demi tercapainya masyarakat yang adil, dan makmur sejahtera serta hidup tanpa penghisapan.