Sehubungan PHK yang dilakukan PT. Inti Bumi Mas kepada 10 pengurus Serikat Pekerja Maintenance Townsite (SPMT), maka pengurus SPS PT. TEL mengajak segenap anggotanya untuk memberikan dukungannya kepada SPMT.
Mari bersama kita lawan pemberangusan serikat pekerja di lingkungan PT. TeL. FSP2KI telah melaporkan tindak pidana ini kepada yang berwenang.
Dukungan juga dapat dilakukan dengan menandatangani petisi online yang diluncurkan oleh FSP2KI. Klik disini.
Senin, 29 April 2013
Kamis, 11 April 2013
KESEPAKATAN BERSAMA
Pada hari Rabu tanggal 10 April 2013 telah dilaksanakan Kesepakatan Bersama antara SPS PT.TEL, PT. TANGKAS dan PT. TEL bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim. Dalam Kesepakatan Bersama telah menghasilkan Enam poin, yaitu :
- Pengelolaan kesehatan security dan keluarga dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Bersama dan Perjanjian Kerja. PT. TEL mengawasi pelaksanaan pengelolaan kesehatan bagi anggota Security dan keluarganya.
- Kelengkapan seragam berupa Jaket segera di bagikan mulai hari pertama mogok kerja diakhiri.
- Terhadap Sdr.Sohamar, Heki Ferdiansyah dan Refli Purnawijaya di minta kerja kembali dan hak-hak ketiga akan di bayarkan segera.
- Upah pekerja selama mogok kerja berlangsung, segera di bayarkan.
- Mulai tanggal 11 April 2013 anggota Security masuk kerja kembali seperti biasa sesuai dengan jadwal masing-masing.
- Kesepakatan ini didasari itikad baik dengan azas saling percaya dan kekeluargaan dan tidak ada ITIMADASI dalam bentuk apapun terhadap karyawan Security PT. TEL.
Kamis, 04 April 2013
MOGOK KERJA TETAP EXSIS
Perjuangan yang panjang tanpa mengenal lelah, tetap semangat tetap berjuang sampai ada kata menang.
Mogok kerja sebulan tahap kedua telah memasuki hari kedelapan, sesuai dengan misi dan visi mogok kerja berjalan dengan damai dan tertib.
Hari ini management PT. Tangkas masih melanggar UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 pasal 145. Upah security selama melaksanakan mogok kerja belum di bayar secara penuh, management telah melanggar, "JANGAN LANGGAR HUKUM, KAMI PERLU MAKAN, BAYAR UPAH KAMI SECARA PENUH SEKARANG JUGA''.
Lihat kami, kami melakukan ini karena perusahaan anda (PT.TANGKAS) telah melanggar Perjanjian Bersama (PB) dan Perjanjian Kerja (PK). Dan setelah melakukan perundingan-perundingan PT. Tangkas masih belum patuh dan taat dengan perjanjian.
Kembalikan segera hak-hak kami, segera kembali ke PB dan PK,
Senin, 01 April 2013
MANAGEMENT TEL-TANGKAS TELAH MELANGGAR
Hari ini telah memasuki hari kelima dalam aksi mogok kerja sebulan tahap kedua. Aktifitas mogok bejalan dengan tertib dan damai sesuai agenda kepenggurusan SPS PT. TEL. Terima kasih kawan sampai hari kita masih tetap di berikan kesehatan dan jasmani, dan terutama kita masih solid, masih tetap berjuang tanpa mengenal lelah. Hidup security, bangkit Security.
Kawan, sesuai dengan aturan dan UU Ketenagakerjaan, mogok kerja yang masih bejalan telah memenuhi syarat-syarat yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan NO.13 Tahun 2003. Mogok kerja kita sah akibat dari peselisihan perindustrian, perundingan-perundingan sudah melewati tahap demi tahap perundingan, Non Formal, Formal, Bifartif dan Trifartif. Dan akhirnya kita menggunakan Hak kita yang tercantum dalam pasal 137 :
Hari ini telah memasuki hari kelima dalam aksi mogok kerja sebulan tahap kedua. Aktifitas mogok bejalan dengan tertib dan damai sesuai agenda kepenggurusan SPS PT. TEL. Terima kasih kawan sampai hari kita masih tetap di berikan kesehatan dan jasmani, dan terutama kita masih solid, masih tetap berjuang tanpa mengenal lelah. Hidup security, bangkit Security.
Kawan, sesuai dengan aturan dan UU Ketenagakerjaan, mogok kerja yang masih bejalan telah memenuhi syarat-syarat yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan NO.13 Tahun 2003. Mogok kerja kita sah akibat dari peselisihan perindustrian, perundingan-perundingan sudah melewati tahap demi tahap perundingan, Non Formal, Formal, Bifartif dan Trifartif. Dan akhirnya kita menggunakan Hak kita yang tercantum dalam pasal 137 :
Mogok
kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh
dilakukan secara sah, tertib dan damai akibat gagalnya perundingan.
Hari ini, tuk mengajian bulan ini, pihak management PT. TEL dan management PT. Tangkas telah melanggar UU Ketenagakerjaan NO. 13 Tahun 2003 Pasal 145.
Apakah kita sudah tidak ada lagi aturan, UU sudah tidak di taati dan di patuhi oleh management.
Langganan:
Postingan (Atom)