Tampilkan postingan dengan label Perselisihan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perselisihan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 November 2012

Bipartit ke-3 SPS-Tangkas

Rapat Bipartit ke tiga antara Serikat Pekerja Securiry PT Tel dengan manajement PT. TangkasTangkas tgl 20 Nopember 2012 di Sekretariat SPPT TeL.  Dimana pada pertemuan tersebut, kedua belah pihak tetap pada argumentnya masing-masing dan akan dilanjutkan pada rapat Tripartit.




Sumber: Fb Hendrik Apria Pangandaran dan M. Ikhsan Prajarani

Sabtu, 03 November 2012

SPS PT. TEL Tolak Surat Perintah PT. Tangkas

Sumber gambar: Union Busting-Google
Sungguh kami tidak menduga baru saja anjuran dari Disnaker keluar tentang perselisihan jadwal kerja dikeluarkan dimana Disnaker menganjurkan agar jadwal kerja kembali kepada jadwal lama yang dimohonkan SPS PT. TEL yaitu 4 group 3 shift,  tiba-tiba saja manajemen mengeluarkan surat perintah (sprint) yang antara lain mengakibatkan turunnya jabatan anggota security sekitar 40 orang, termasuk didalamnya para pengurus serikat pekerja.

Untuk itu pengurus SPS PT. TEL telah mengirimkan surat penolakan dan undangan Bipartit kepada manajemen. Dibawah ini isi surat penolakan dan undangan Bipartit.

Surat Penolakan:
Sehubungan dengan surat perintah dari management PT Tangkas No : 023/SPRINT-MGR/TKS-TEL/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012,kami SPS PT TeL menolak hal tersebut dengan alasan antara lain :

  1. Bahwa sprint tersebut dibuat oleh PT Tangkas secara sepihak dan di duga anggota  security dirugikan, walaupun mungkin ada yang di untungkan. maka seharusnya dibicarakan terlebih dahulu dengan SPS PT. TEL.
  2. Bahwa diduga ada pelanggaran terhadap perjanjian pekerja bersama .
  3. Di duga management Tangkas telah melakukan proses pelemahan ( Union Busting ) terhadap Sps PT Tel , hal ini melanggar UU NO  21/2000 Tentang Serikat Pekerja Buruh.

Oleh karna itu SPRINT NO : 023/SPRINT-MGR/TKS/X/2012,  agar tidak diberlakukan  sebelum ada pertemuan Bipartit dan Kesepakatan antara PT Tangkas Proyek PT TeL Dengan SPS PT TeL.

Undangan Bipartit:
Sehubungan dengan surat perintah dari management PT Tangkas No : 023/SPRINT-MGR/TKS-TEL/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012, maka kami SPS PT TeL mengundang management PT Tangkas Projek PT Tel untuk mengadakan Rapat Bipartite . Oleh karna itu kami harapkan kehadiran nya pada :
                                Hari                                       : Senin
                                Tanggal                                : 05 November 2012
                                Pukul                                     : 09.30 wib s/d Selesai
                                Tempat                                 : Kantor Sekretariat SPPT TEL-PP

Kami beritahukan pula bahwa FSP2KI dan KSN telah membentuk tim advokasi atas permasalahan ini. Klik disini untuk membaca surat protes FSP2KI.

Pengurus menghimbau segenap anggota untuk merapatkan barisan menghadapi setiap tekanan serikat pekerja. Berserikat dan melaksanakan tugas serikat adalah hak pekerja yang dilindungi undang-undang.

Rabu, 31 Oktober 2012

Anjuran Disnaker Atas Perselisihan Jadwal Kerja

Ayo sinergi
Disnaker Muara Enim telah mengeluarkan anjuran sehubungan perselisihan jadwal kerja melalui surat nomor: 560/668/Nakertrans/6.3/2012, tanggal 29 Oktober2012.  Anjuran tersebut menyatakan: "agar PT. Tangkas sebagai Badan Usaha Jasa Pengamanan di PT. TeL Pulp and Paper tetap melaksanakan jadual 4 group 3 shift seperti semula.  SPS PT. TEL menerima anjuran tersebut.

Klik dibawah ini untuk membaca anjuran:
Anjuran hal. 1
Anjuran hal. 2
Anjuran hal. 3



Kamis, 11 Oktober 2012

Lanjutan Mediasi Perubahan Jadwal Kerja

Suasana mediasi (Sumber foto: Fb Hendrik AP)
Kamis, 11 Oktober 2012 bertempat di Graha Medang PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (PT. TeL) dilakukukan mediasi perselisihan hubungan industrial yang dipimpin oleh Busro dari Dinas Tenagakerja Kabupaten Muara Enim.  Mediasi ini merupakan lanjutan dari mediasi yang pernah dilakukan pada 27 September 2012 lalu di Kantor Disnaker Muara Enim.  Mediasi sebelumnya gagal karena pihak Manajemen PT. TeL tidak hadir sekalipun sudah dipanggil oleh Disnaker Muara Enim.

Pada mediasi tanggal 11 Oktober 2012 ini kembali pihak Manajemen PT. TeL tidak hadir sehingga tidak dapat dimintai keterangannya padahal kehadiran mereka sangat diperlukan sehubungan adanya Perjanjian bersama yang pernah dibuat dengan Serikat Pekerja Security PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (SPS PT. TeL) bahwa sehubungan pergantian Badan Usaha Jasa Pengamanan maka tidak ada pengurangan kesejahteraan.

Manajemen PT. Tangkas Project PT. TeL, Zainal, mengatakan bahwa perubahan jadwal kerja ini adalah atas perintah dari Manajemen PT. TeL sebagai pemberi kerja.

Suasana mediasi (Sumber foto: Fb Hendrik AP)
SPS PT. TeL menyampaikan kembali alasan penolakan atas perubahan jadwal kerja ini yang mengakibatkan berkurangnya pendapatan pekerja security sejumlah Rp. 350.000/orang/bulan, diingatkan pula bahwa sebelumnya ada kesepakatan tertulis dimana antara Serikat Pekerja, Manajemen PT. TeL dan Manajemen PT. Tangkas bahwa tidak ada pengurangan kesejahteraan sehubungan bergantinya BUJP.  Kesepakatan ini juga ditanda-tangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Muara Enim.

Selain pengurus SPS PT. TeL yang dipimpin oleh ketuanya, M. Arif, hadir pula untuk mendampingi dan bersolidaritas Heriyanto (SPPT TeL), Edwin Firmansyah (KSN), serta Ikhsan Prajarani dan Nelson F. Saragih (FSP2KI).

Selanjutnya para pihak menunggu anjuran dari Disnaker Muara Enim.

Ketidak hadiran manajemen PT. TeL dalam dua kali mediasi ini menjadi bahan pertanyaan dalam penyelesaian perselisihan ini.

Berita terkait:

Sabtu, 06 Oktober 2012

Rapat Bipartit

Suasana Rapat Bipartit
Jumat, 5 Oktober 2012 bertempat di Sekretariat SPPT TeL diadakan Rapat Bipartit antara SPS PT. TEL dengan Manajemen PT. Tangkas.  Rapat ini beragendakan:

  1. Proses PHK 
  2. Pembayaran upah  
  3. Kepastian kepesertaan Jamsostek
  4. Kepastian batas waktu penggantian biaya rawat jalan 

Para pihak bersepakat untuk membangun komunikasi yang baik dalam penyelesaian setiap perbedaan pandangan demi kebaikan bersama.  

Rapat akan dilanjutkan kembali secepatnya setelah mendapat tanggapan dari CEO PT. Tangkas (Tangkas 1).

Selasa, 02 Oktober 2012

Mediasi Perselisihan Perubahan Jadwal Kerja

Mediasi di Disnaker Muara Enim
Kamis, 27 September 2012 bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Muara Enim diadakan mediasi antara Serikat Pekerja Security PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (SPS PT. TEL) dengan PT. Tangkas sebagai Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP). Mediasi ini dipimpin oleh mediator hubungan industrial Disnaker Muara Enim.


Perselisihan ini berawal dari dikeluarkannya surat perintah oleh PT. Tangkas yang mengakibatkan pekerja security kehilangan penghasilan sampai Rp. 350.000/bulan/orang.  

Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu pekerja security sempat melakukan aksi protes yang mengakibatkan tidak ada pengamanan selama dua hari di PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper.

SPS PT. TEL yang dipimpin oleh Ketuanya, M. Arif, menyampaikan beberapa alasan penolakan diantaranya adalah adanya Persetujuan Bersama antara SPS PT. TEL dan manajemen PT. TEL bahwa sehubungan perubahan BUJP maka PT. TEL memastikan tidak ada pengurangan kesejahteraan bagi pekerja security. Dalam suratnya yang berisi alasan penolakan perubahan jadwal kerja disampaikan pula bahwa saat ini secara nasional sedang marak penolakan atas sistem outsourching dan upah murah karena itu menjadi kewajiban kita semua untuk menolaknya.

Pihak PT. Tangkas mengatakan bahwa perubahan jadwal ini adalah berdasarkan perintah dari PT. TeL sebagai pemberi kerja kepada PT. Tangkas.

Mediasi ditunda sampai pertengahan Oktober 2012 karena pihak manajemen PT. TEL yang hadir pada saat mediasi mengatakan tidak dapat mewakili perusahaan dan kehadirannya hanya untuk mendengar.  Pihak Disnaker Muara Enim memberikan teguran kepada manajemen PT. TeL agar menghormati panggilan dari Disnaker dengan mengirimkan utusan yang dapat mewakili perusahaan, hal ini karena keterangan manajemen PT. TEL diperlukan dalam upaya penyelesaian perselisihan ini.

Beberapa masalah lainnya dalam hubungan antara pekerja dan pengusaha PT. Tangkas adalah adanya PHK yang tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, belum adanya kepastian kepesertaan Jamsostek sekalipun iuran sudah dipotong selama 5 bulan, sepatu dan seragam kerja yang kualitasnya lebih rendah dari sebelumnya.

Nelson F. Saragih dan M. Ikshan Prajarani dari FSP2KI hadir pada mediasi ini untuk mendampingi anggotanya, SPS PT. TEL. 

Adapun alasan penolakan tersebut adalah:


1.       Bahwa perubahan jadwal kerja shift menjadi 5 group 3 shift mengakibatkan berkurangnya penghasilan pekerja security rata-rata mencapai Rp. 350.000/bulan/orang.
2.       Bahwa antara SPS PT. TEL dengan Manajemen PT. TEL telah membuat Persetujuan Bersama dimana Manajemen PT. TEL akan menunjuk Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dengan tidak mengurangi fasilitas dan kesejahteraan karyawan security dan keluarganya yang ada pada saat ini.
3.       Bahwa antara karyawan security dengan Manajemen PT. Tangkas telah menandatangani Perjanjian Kerja dimana pihak kedua (karyawan) berkewajiban mematuhi jam kerja yang telah ditentukan.  Terhitung 1 Mei 2012 PT. Tangkas telah menentukan jadwal kerja 4 group 3 shift dan karyawan sudah menjalankan jadwal kerja shift tersebut selama hampir 5 bulan.
4.       Bahwa sejak berdirinya PT. TEL sampai dengan saat ini (sekitar 13 tahun), PT. TEL dan sub kontraktor lainnya masih tetap menjalankan jadwal kerja  4 group 3 shift.
5.       Bahwa alasan PT. Tangkas untuk melakukan efisiensi tidak seharusnya dilakukan dengan cara yang mengurangi kesejahteraan karyawan dan agar mencari solusi yang lain. Hal ini terutama karena biaya hidup yang terus menerus meningkat.
6.       Bahwa pada pertemuan hari Senin, tanggal 10 September 2012 di Disnaker Muara Enim dari Manajemen PT. Tangkas (Bpk. Hairil) menyatakan tidak ada perubahan pada kontrak antara PT. Tangkas dengan PT. TEL.  Dengan demikian seharusnya tidak perlu ada perubahan syarat dan kondisi kerja di PT. Tangkas Projek PT. TEL saat ini.
7.       Bahwa pada pertemuan hari Senin, tanggal 10 September 2012 di Disnaker Muara Enim dari Manajemen PT. Tangkas mengatakan perubahan jadwal kerja shift adalah atas instruksi dari PT. TEL tetapi pernyataan ini telah dibantah oleh Manajemen PT. TEL yang hadir pada saat itu.
8.       Bahwa terjadi kekurangan personil jaga dimasing-masing area sedangkan area penjagaan bertambah.
9.       PT. TEL dan PT. Tangkas tidak pernah berkoordinasi dengan Serikat Pekerja untuk memberlakukan 5 group 3 shift.
10.   Bahwa mayoritas karyawan security adalah putra daerah sekitar pabrik sehingga kesejahteraan karyawan security adalah juga kesejahteraan masyarakat sekitar pabrik.
11.   Bahwa penolakan terhadap sistem outsourching dan upah murah saat ini sudah dilakukan secara nasional sehingga menjadi perhatian kita bersama untuk menolaknya.
12.   Untuk menciptakan hubungan yang baik kami menyarankan agar segala perubahan atas syarat dan kondisi kerja dilakukan dalam pembahasan dan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama.

Bipartit Perubahan Jadwal Kerja

Sehubungan perubahan jadwal kerja yang mengakibatkan berkurangnya penghasilan pekerja security sampai Rp. 350.000/bulan/orang maka diadakan perundingan bipartit antara SPS PT. TEL dengan manajemen PT. Tangkas Project PT. TEL di sekretariat PT. TeL.

Perundingan ini tidak menghasilkan kesepakatan dimana masing-masing pihak tetap pada pendiriannya.  SPS PT. TEL dan segenap anggotanya menolak perubahan jadwal kerja ini.

Senin, 01 Oktober 2012

Perundingan SPS PT. TEL Dengan Manajemen PT. TEL

Menjelang pergantian BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan di PT. TEL maka diadakan perundingan antara SPS PT. TEL dengan Manajemen PT. TEL.

Perundingan ini menghasilkan kesepakatan yaitu semua pekerja security akan diterima bekerja dan tidak ada pengurangan kesejahteraan sehubungan dengan penggantian BUJP.