Mediasi di Disnaker Muara Enim |
Perselisihan ini berawal dari dikeluarkannya surat perintah oleh PT. Tangkas yang mengakibatkan pekerja security kehilangan penghasilan sampai Rp. 350.000/bulan/orang.
Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu pekerja security sempat melakukan aksi protes yang mengakibatkan tidak ada pengamanan selama dua hari di PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper.
SPS PT. TEL yang dipimpin oleh Ketuanya, M. Arif, menyampaikan beberapa alasan penolakan diantaranya adalah adanya Persetujuan Bersama antara SPS PT. TEL dan manajemen PT. TEL bahwa sehubungan perubahan BUJP maka PT. TEL memastikan tidak ada pengurangan kesejahteraan bagi pekerja security. Dalam suratnya yang berisi alasan penolakan perubahan jadwal kerja disampaikan pula bahwa saat ini secara nasional sedang marak penolakan atas sistem outsourching dan upah murah karena itu menjadi kewajiban kita semua untuk menolaknya.
Pihak PT. Tangkas mengatakan bahwa perubahan jadwal ini adalah berdasarkan perintah dari PT. TeL sebagai pemberi kerja kepada PT. Tangkas.
Mediasi ditunda sampai pertengahan Oktober 2012 karena pihak manajemen PT. TEL yang hadir pada saat mediasi mengatakan tidak dapat mewakili perusahaan dan kehadirannya hanya untuk mendengar. Pihak Disnaker Muara Enim memberikan teguran kepada manajemen PT. TeL agar menghormati panggilan dari Disnaker dengan mengirimkan utusan yang dapat mewakili perusahaan, hal ini karena keterangan manajemen PT. TEL diperlukan dalam upaya penyelesaian perselisihan ini.
Beberapa masalah lainnya dalam hubungan antara pekerja dan pengusaha PT. Tangkas adalah adanya PHK yang tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, belum adanya kepastian kepesertaan Jamsostek sekalipun iuran sudah dipotong selama 5 bulan, sepatu dan seragam kerja yang kualitasnya lebih rendah dari sebelumnya.
Nelson F. Saragih dan M. Ikshan Prajarani dari FSP2KI hadir pada mediasi ini untuk mendampingi anggotanya, SPS PT. TEL.
Adapun alasan penolakan tersebut adalah:
1. Bahwa
perubahan jadwal kerja shift menjadi 5 group 3 shift mengakibatkan berkurangnya
penghasilan pekerja security rata-rata mencapai Rp. 350.000/bulan/orang.
2. Bahwa
antara SPS PT. TEL dengan Manajemen PT. TEL telah membuat Persetujuan Bersama
dimana Manajemen PT. TEL akan menunjuk Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP)
dengan tidak mengurangi fasilitas dan kesejahteraan karyawan security dan
keluarganya yang ada pada saat ini.
3. Bahwa
antara karyawan security dengan Manajemen PT. Tangkas telah menandatangani
Perjanjian Kerja dimana pihak kedua (karyawan) berkewajiban mematuhi jam kerja
yang telah ditentukan. Terhitung 1 Mei
2012 PT. Tangkas telah menentukan jadwal kerja 4 group 3 shift dan karyawan
sudah menjalankan jadwal kerja shift tersebut selama hampir 5 bulan.
4. Bahwa
sejak berdirinya PT. TEL sampai dengan saat ini (sekitar 13 tahun), PT. TEL dan
sub kontraktor lainnya masih tetap menjalankan jadwal kerja 4 group 3 shift.
5.
Bahwa alasan PT. Tangkas untuk melakukan efisiensi
tidak seharusnya dilakukan dengan cara yang mengurangi kesejahteraan karyawan
dan agar mencari solusi yang lain. Hal
ini terutama karena biaya hidup yang terus menerus meningkat.
6.
Bahwa
pada pertemuan hari Senin, tanggal 10 September 2012 di Disnaker Muara Enim
dari Manajemen PT. Tangkas (Bpk. Hairil) menyatakan tidak ada perubahan pada
kontrak antara PT. Tangkas dengan PT. TEL.
Dengan demikian seharusnya tidak perlu ada perubahan syarat dan kondisi
kerja di PT. Tangkas Projek PT. TEL saat ini.
7.
Bahwa
pada pertemuan hari Senin, tanggal 10 September 2012 di Disnaker Muara Enim
dari Manajemen PT. Tangkas mengatakan perubahan jadwal kerja shift adalah atas
instruksi dari PT. TEL tetapi pernyataan ini telah dibantah oleh Manajemen PT.
TEL yang hadir pada saat itu.
8. Bahwa
terjadi kekurangan personil jaga dimasing-masing area sedangkan area penjagaan
bertambah.
9. PT.
TEL dan PT. Tangkas tidak pernah berkoordinasi dengan Serikat Pekerja untuk
memberlakukan 5 group 3 shift.
10. Bahwa
mayoritas karyawan security adalah putra daerah sekitar pabrik sehingga
kesejahteraan karyawan security adalah juga kesejahteraan masyarakat sekitar
pabrik.
11. Bahwa
penolakan terhadap sistem outsourching dan upah murah saat ini sudah dilakukan
secara nasional sehingga menjadi perhatian kita bersama untuk menolaknya.
12. Untuk
menciptakan hubungan yang baik kami menyarankan agar segala perubahan atas
syarat dan kondisi kerja dilakukan dalam pembahasan dan pembuatan Perjanjian
Kerja Bersama.