Selasa, 02 Oktober 2012

Mediasi Perselisihan Perubahan Jadwal Kerja

Mediasi di Disnaker Muara Enim
Kamis, 27 September 2012 bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Muara Enim diadakan mediasi antara Serikat Pekerja Security PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (SPS PT. TEL) dengan PT. Tangkas sebagai Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP). Mediasi ini dipimpin oleh mediator hubungan industrial Disnaker Muara Enim.


Perselisihan ini berawal dari dikeluarkannya surat perintah oleh PT. Tangkas yang mengakibatkan pekerja security kehilangan penghasilan sampai Rp. 350.000/bulan/orang.  

Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu pekerja security sempat melakukan aksi protes yang mengakibatkan tidak ada pengamanan selama dua hari di PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper.

SPS PT. TEL yang dipimpin oleh Ketuanya, M. Arif, menyampaikan beberapa alasan penolakan diantaranya adalah adanya Persetujuan Bersama antara SPS PT. TEL dan manajemen PT. TEL bahwa sehubungan perubahan BUJP maka PT. TEL memastikan tidak ada pengurangan kesejahteraan bagi pekerja security. Dalam suratnya yang berisi alasan penolakan perubahan jadwal kerja disampaikan pula bahwa saat ini secara nasional sedang marak penolakan atas sistem outsourching dan upah murah karena itu menjadi kewajiban kita semua untuk menolaknya.

Pihak PT. Tangkas mengatakan bahwa perubahan jadwal ini adalah berdasarkan perintah dari PT. TeL sebagai pemberi kerja kepada PT. Tangkas.

Mediasi ditunda sampai pertengahan Oktober 2012 karena pihak manajemen PT. TEL yang hadir pada saat mediasi mengatakan tidak dapat mewakili perusahaan dan kehadirannya hanya untuk mendengar.  Pihak Disnaker Muara Enim memberikan teguran kepada manajemen PT. TeL agar menghormati panggilan dari Disnaker dengan mengirimkan utusan yang dapat mewakili perusahaan, hal ini karena keterangan manajemen PT. TEL diperlukan dalam upaya penyelesaian perselisihan ini.

Beberapa masalah lainnya dalam hubungan antara pekerja dan pengusaha PT. Tangkas adalah adanya PHK yang tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, belum adanya kepastian kepesertaan Jamsostek sekalipun iuran sudah dipotong selama 5 bulan, sepatu dan seragam kerja yang kualitasnya lebih rendah dari sebelumnya.

Nelson F. Saragih dan M. Ikshan Prajarani dari FSP2KI hadir pada mediasi ini untuk mendampingi anggotanya, SPS PT. TEL. 

Adapun alasan penolakan tersebut adalah:


1.       Bahwa perubahan jadwal kerja shift menjadi 5 group 3 shift mengakibatkan berkurangnya penghasilan pekerja security rata-rata mencapai Rp. 350.000/bulan/orang.
2.       Bahwa antara SPS PT. TEL dengan Manajemen PT. TEL telah membuat Persetujuan Bersama dimana Manajemen PT. TEL akan menunjuk Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dengan tidak mengurangi fasilitas dan kesejahteraan karyawan security dan keluarganya yang ada pada saat ini.
3.       Bahwa antara karyawan security dengan Manajemen PT. Tangkas telah menandatangani Perjanjian Kerja dimana pihak kedua (karyawan) berkewajiban mematuhi jam kerja yang telah ditentukan.  Terhitung 1 Mei 2012 PT. Tangkas telah menentukan jadwal kerja 4 group 3 shift dan karyawan sudah menjalankan jadwal kerja shift tersebut selama hampir 5 bulan.
4.       Bahwa sejak berdirinya PT. TEL sampai dengan saat ini (sekitar 13 tahun), PT. TEL dan sub kontraktor lainnya masih tetap menjalankan jadwal kerja  4 group 3 shift.
5.       Bahwa alasan PT. Tangkas untuk melakukan efisiensi tidak seharusnya dilakukan dengan cara yang mengurangi kesejahteraan karyawan dan agar mencari solusi yang lain. Hal ini terutama karena biaya hidup yang terus menerus meningkat.
6.       Bahwa pada pertemuan hari Senin, tanggal 10 September 2012 di Disnaker Muara Enim dari Manajemen PT. Tangkas (Bpk. Hairil) menyatakan tidak ada perubahan pada kontrak antara PT. Tangkas dengan PT. TEL.  Dengan demikian seharusnya tidak perlu ada perubahan syarat dan kondisi kerja di PT. Tangkas Projek PT. TEL saat ini.
7.       Bahwa pada pertemuan hari Senin, tanggal 10 September 2012 di Disnaker Muara Enim dari Manajemen PT. Tangkas mengatakan perubahan jadwal kerja shift adalah atas instruksi dari PT. TEL tetapi pernyataan ini telah dibantah oleh Manajemen PT. TEL yang hadir pada saat itu.
8.       Bahwa terjadi kekurangan personil jaga dimasing-masing area sedangkan area penjagaan bertambah.
9.       PT. TEL dan PT. Tangkas tidak pernah berkoordinasi dengan Serikat Pekerja untuk memberlakukan 5 group 3 shift.
10.   Bahwa mayoritas karyawan security adalah putra daerah sekitar pabrik sehingga kesejahteraan karyawan security adalah juga kesejahteraan masyarakat sekitar pabrik.
11.   Bahwa penolakan terhadap sistem outsourching dan upah murah saat ini sudah dilakukan secara nasional sehingga menjadi perhatian kita bersama untuk menolaknya.
12.   Untuk menciptakan hubungan yang baik kami menyarankan agar segala perubahan atas syarat dan kondisi kerja dilakukan dalam pembahasan dan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama.