Serikat Pekerja Membuat Kita Kuat (Sumber gambar: Google) |
Diskusi ini dihadiri pengurus dan anggota SPS PT. TEL serta FSP2KI.
Diskusi perburuhan rencananya akan diadakan setiap minggu pada hari Jumat, pukul 13.00 WIB dan diharapkan kehadiran pengurus serta anggota.
Dibawah ini materi diskusi tentang mogok kerja.
MOGOK KERJA
Pasal 137
Mogok kerja sebagai hak
dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah,
tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
Pasal
138
(1)
Pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang bermaksud
mengajak pekerja/buruh lain untuk mogok kerja pada saat
mogok kerja berlangsung dilakukan dengan tidak melanggar hukum.
(2)
Pekerja/buruh yang diajak mogok kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat memenuhi atau tidak memenuhi ajakan tersebut.
Pasal
139
Pelaksanaan mogok kerja bagi
pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum
dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa
manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum
dan/atau membahayakan keselamatan orang lain.
Pasal
140
(1)
Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat
pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a.
waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja;
b.
tempat mogok kerja;
c.
alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan
d. tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan
sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.
(3) Dalam
hal mogok kerja akan
dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat
buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani
oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau
penanggung jawab mogok kerja.
(4) Dalam hal mogok kerja dilakukan
tidak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka demi menyelamatkan alat produksi
dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara:
a. melarang
para pekerja/buruh yang mogok kerja berada di
lokasi kegiatan proses produksi; atau
b. bila
dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di
lokasi perusahaan.
Pasal
141
(1)
Instansi pemerintah dan pihak perusahaan yang menerima surat pemberitahuan
mogok kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 140 wajib memberikan tanda terima.
(2)
Sebelum dan selama mogok kerja berlangsung,
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan wajib menyelesaikan
masalah yang menyebabkan timbulnya pemogokan dengan mempertemukan dan
merundingkannya dengan para pihak yang berselisih.
(3)
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan
kesepakatan, maka harus dibuatkan perjanjian bersama yang ditandatangani oleh
para pihak dan pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan sebagai saksi.
(4)
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghasilkan
kesepakatan, maka pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan segera menyerahkan masalah yang menyebabkan terjadinya mogok kerja kepada
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang
berwenang.
(5)
Dalam hal perundingan tidak menghasilkan kesepakatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), maka atas dasar perundingan antara pengusaha dengan serikat
pekerja/serikat buruh atau penanggung jawab mogok kerja, mogok kerja dapat diteruskan atau dihentikan
untuk sementara atau dihentikan sama sekali.
Pasal
142
(1)
Mogok kerja yang
dilakukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan
Pasal 140 adalah mogok kerja tidak sah.
(2)
Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak
sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal
143
(1)
Siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat
pekerja/serikat buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan
secara sah, tertib, dan damai.
(2)
Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap
pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah,
tertib, dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
144
Terhadap mogok kerja yang
dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140,
pengusaha dilarang:
a.
mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan
pekerja/buruh lain dari luar perusahaan; atau
b.
memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada
pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah
melakukan mogok kerja.
Pasal
145
Dalam hal pekerja/buruh yang
melakukan mogok kerja secara sah
dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh
pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah.