|
Pengurus SPS PT. TEL di PHI palembang |
Selasa, 30 Oktober 2012, pengurus SPS PT. TEL melakukan pendaftaran Persetujuan Bersama (PB) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang. PB yang didaftar adalah Persetujuan Bersama antara SPS PT. TEL dengan PT. Tangkas yang pada dasarnya memuat tidak ada pengurangan kesejahteraan sehubungan dengan masuknya PT. Tangkas sebagai Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) di PT. TeL.
Setelah pendaftaran ini selesai, pengurus melanjutkan perjalanan ke kantor Jamsostek Palembang untuk menanyakan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) pekerja security. Diperoleh informasi dari petugas Jamsostek bahwa KPJ sudah selesai dan tinggal diambil oleh perusahaan.